Pemerintah memberi informasi melalui jajaran terdepan penanganan COVID-19 terkait dengan diperbolehkannya kembali beberapa kawasan pariwisata untuk kembali dibuka secara bertahap. Hal itu ditujukan sebagai bagian dari dimulainya aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat potensi penularan virus corona yang dianggap paling ringan. Pembukaan kawasan wisata juga harus didasari dengan pertimbangan keinginan warga masyarakatnya sendiri.
Meski demikian, harus tetap diiringi dengan persiapan-persiapan secara menyeluruh dan terus menerus yang dilakukan oleh pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah.
Jajaran terdepan percepatan penanganan COVID-19 memberi persyaratan kawasan pariwisata alam akan diizinkan dibuka apabila berada pada kota atau kabupaten berada dalam zona hijau atau paling tidak berada pada zona kuning. Sementara untuk daerah kota atau kabupaten yang berada diluar zona aman tersebut akan diatur sesuai dengan tingkat kesiapan daerah dan pengelola kawasan tersebut.
Berikut beberapa kawasan wisata alam tersebut terdiri dari :
-
Kawasan Wisata Bahari
Kawasan Wisata Bahari merupakan seluruh kegiatan yang bersifat rekreasi yang aktivitasnya dilakukan pada media yang ada dilautan atau bahari yang meliputi daerah pantai, pulau sekitar, serta kawasan lautan dalam, ataupun pada dasarnya termasuk ditanamnya tanaman taut.
-
Kawasan Konservasi Perairan
Kawasan Konservasi Perairan merupakan kawasan perairan salah satunya dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya yang ada di perairan tersebut seperti misalnya ikan yang akan menjadi sumber dayanya, serta lingkungannya yang secara berkelanjutan.
-
Kawasan Wisata Petualangan
Kawasan Wisata Petualangan biasanya di Indonesia meliputi, Krakatau, Bromo Tengger Semeru, Rinjani. Taman Nasional Komodo. Rafting Citarik Sukabumi, Sungai Alas Aceh, Sungai Elo Jateng. Caving, Wisata Gua Gunungkidul.
Ketiga yang sudah di sebut diatas merupakan kawasan wisata konservasi. Lalu ada pula kawasan wisata alam yang juga non-kawasan wisata konservasi, diantaranya :
- Kebun Raya
- Taman Safari / Kebun Binatang
- Desa Wisata
- Sejumlah wisata yang dikelola dan dirawat oleh masyarakat setempat
Yang juga menjadi perhatian jumlah pengunjung juga dibatasi kapasitasnya hanya 50% dari kapasitas normalnya demi untuk melindungi keselamatan bersama. Pihak pengelola kawasan pariwisata tersebut yang dibuka kembali juga harus mematuhi protokol kesehatan demi pencegahan penularan virus corona COVID-19.
Kawasan Pariwisata dengan zona yang sudah ditetapkan aman tersebut ditekankan untuk mempersiapkan pola adaptasi kebiasaan yang baru  menuju masyarakat yang produktif dan aman dari COVID-19. Keputusan pembukaan pariwisata alam yang berada pada zona tersebut pada hakikatnya diserahkan pada bupati dan wali kota masing-masing yang dimana pengambilan keputusannya harus melalui prosese musyawarah terlebih dahulu degang pihak yang terkait.
Pelaksaan pengambilan keputusan kebijakan tersebut juga harus melalui tahapan pra kondisi seperti misalnya harus ditinjau melalui edukasi, sosialisasi, dan harus diberlakukannya simulasi sesuai dengan kawasan kondisi pariwisata alam dan karakteristik masyarakat masing-masing. Termasuk ke dalam pola pengelola pengawasan pariwisata juga harus mempersiapkan protokol kesehatan dan tentunya manajemen krisis hingga masuk pada tingkat manajemen krisis hingga ke tingkat operasional di tiap kawasan serta terus melakukan pemantauan dan juga evaluasi selama fase keputusan kebijakan berjalan.
Jika dalam perkembangannnya ditemukan adanya orang yang terkena kasus positif virus corona COVID-19 atau adapun pelanggaran lainnya yang dilakukan terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim jajaran terdepan, penanganan COVID-19 kota atau kabupaten akan melakukan pengetatan dalam protokol kesehatan atau bisa saja terjadi penutupannya kembali setelah adanya konsultasi dengan jajaran terdepan di tingkat provinsi dan jajaran terdepan di tingkat pusat.