Yang Harus Diketahui Karyawan dalam Hukum Ketenagakerjaan
Via Freepik
Sudahkah Anda mendengar soal perubahan dalam hukum ketenagakerjaan? Pada tahun 2024, pemerintah merevisi Undang-Undang Cipta Kerja. Revisi ini mencakup beberapa perubahan signifikan dalam ketenagakerjaan.
Tujuan dari beberapa aturan baru ini adalah untuk melindungi hak-hak karyawan. Perubahan ini berdampak besar. Tidak hanya pada perusahaan, tapi juga pada Anda sebagai pekerja.
Apa saja aturan baru yang wajib Anda ketahui? Simak ulasannya di bawah ini.
Kebijakan Waktu Kerja Fleksibel
Pernahkah Anda merasa waktu kerja terlalu kaku?
Kini, hukum baru memberikan opsi lebih fleksibel. Anda bisa memilih sistem kerja hybrid atau work from home. Namun, kebijakan ini tergantung kesepakatan Anda dengan perusahaan.
Selain itu, pekerja paruh waktu kini punya jam kerja lebih fleksibel sesuai kebutuhan. Untuk pekerja di sektor ekonomi digital, jam kerja maksimal tetap 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Namun, ada pengecualian untuk pekerjaan khusus seperti migas, pertambangan, perkebunan, pertanian, dan perikanan. Di sektor ini, jam kerja bisa lebih dari 8 jam per hari dengan aturan tertentu. Fleksibilitas ini dirancang agar pekerja tetap produktif sambil menyesuaikan dengan tuntutan industri. Pastikan Anda memahami aturan ini, ya!
Peningkatan Standar Upah Minimum
Anda tentu ingin upah yang layak, bukan? Peraturan baru ini mengatur standar upah minimum. Kini, upah minimum ditetapkan di tingkat provinsi (UMP). Kabupaten atau kota hanya bisa menetapkan UM jika memenuhi syarat tertentu.
Sementara itu, UM sektoral telah dihapus. Namun, jika UM sektoral sebelumnya lebih tinggi dari UM kabupaten/kota, nilainya tidak akan diturunkan. Jadi, Anda tetap mendapat perlindungan atas upah yang layak.
Kenaikan UM kini mengacu pada tiga faktor utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan koefisien produktivitas. Aturan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan. Pastikan Anda memahami hak ini, ya!
Perlindungan Lebih Baik untuk Karyawan Kontrak
Apakah Anda bekerja dengan status kontrak? Jika iya, ini kabar baik untuk Anda. Aturan baru memperketat perlindungan bagi pekerja kontrak. Perusahaan kini wajib memberikan kontrak kerja yang jelas dan transparan.
Ada aturan baru yang perlu Anda pahami tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sekarang, jangka waktu PKWT maksimal adalah lima tahun, termasuk perpanjangan. Perubahan ini diatur dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023.
Aturan ini bertujuan memberikan perlindungan lebih bagi karyawan kontrak. Jadi, Anda memiliki kepastian lebih jelas tentang durasi kerja Anda. Namun, pastikan Anda membaca detail kontrak dengan saksama. Jangan ragu bertanya ke HR jika ada poin yang kurang jelas.
Aturan Baru tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
PHK sering menjadi momok bagi banyak karyawan, bukan?
Namun, aturan baru ini memperketat prosedur PHK. Perusahaan harus memiliki alasan yang sangat jelas sebelum melakukan PHK. Selain itu, hak pesangon Anda harus dibayarkan sesuai ketentuan. Kini, maksimal pesangon yang bisa Anda terima adalah 25 kali upah.
Dari jumlah ini, 19 kali upah akan ditanggung langsung oleh pemberi kerja. Sisanya, yaitu 6 kali upah, ditanggung oleh program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Aturan ini bertujuan memastikan hak Anda tetap terlindungi jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Jangan lupa untuk mengecek apakah perusahaan Anda sudah terdaftar dalam program JKP. Informasi ini penting agar Anda tetap mendapat manfaat yang sesuai.
Perubahan dalam hukum ketenagakerjaan memberikan banyak manfaat bagi Anda. Namun, semuanya kembali pada kesadaran Anda untuk memahami dan menuntut hak Anda.
Jangan ragu untuk bertanya atau mencari tahu lebih banyak seputar peraturan baru ketenagakerjaan dengan penasihat hukum yang memiliki spesialis terkait pengaturan dan regulasi ini. Dengan begitu, Anda bisa bekerja dengan tenang dan nyaman. Bagi Anda yang berada di kawasan Tangerang, temukan kantor hukum atau kantor pengacara Tangerang di EduCenter BSD. Anda bisa memilih pengacara yang handal untuk konsultasi hukum perdata, menjalani ligitasi, mengecek perjanjian hukum ketenagakerjaan, maupun pembuatan dokumen hukum lainnya.
How useful was this post?
Click on a star to rate it!
Average rating 0 / 5. Vote count: 0
No votes so far! Be the first to rate this post.
Be the first to write a comment.